Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3203 K/PID.SUS/2019 - Tangal 23 Oktober 2019 -KUNCORO PUTRO WIDIYANTO bin DAMANG YANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3203 K/PID.SUS/2019 - Tangal 23 Oktober 2019 -KUNCORO PUTRO WIDIYANTO bin DAMANG YANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota H. Eddy Army, Desnayeti M.
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa KUNCORO PUTRO WIDIYANTO bin DAMANG YANTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 351/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 16 Mei 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Psr tanggal 21 Maret 2019 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa KUNCORO PUTRO WIDIYANTO bin DAMANG YANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, serta menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KUNCORO PUTRO WIDIYANTO bin DAMANG YANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 23 Oktober 2019
Tanggal_Musyawarah 23 Oktober 2019
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File