Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3187 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 11 Agustus 2022 -FERNANDO REDONDO BAIANO bin SRI PURWANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3187 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 11 Agustus 2022 -FERNANDO REDONDO BAIANO bin SRI PURWANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaFERNANDO REDONDO BAIANO bin SRI PURWANTO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 63/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 10 Februari 2022 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Gresik Nomor 300/Pid.Sus/2021/PN Gsk tanggal 22Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidanadenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 11 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 11 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File