Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3176 K/PID.SUS/2022 - Tangal 9 Agustus 2022 -RULIFF FARHAN NUGRAHA, DK

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3176 K/PID.SUS/2022 - Tangal 9 Agustus 2022 -RULIFF FARHAN NUGRAHA, DK
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 9/PID.SUS/2022/PT DPS tanggal 24 Februari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1142/Pid.Sus/2021/PN Dps., tanggal 11 Januari 2022 tersebut mengenai redaksi amar putusan menjadi menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon?;? Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 9 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 9 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File