Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3131 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -MARDIKA RAHMANDA JAYA alias DIKA bin SARYANTO
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3131 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -MARDIKA RAHMANDA JAYA alias DIKA bin SARYANTO |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | Suharto, Hidayat Manao |
Panitera | Bungaran Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL BATAL JF AS. -PENYALAHGUNA -PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN |
Catatan_Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MARDIKA RAHMANDA JAYA alias DIKA bin SARYANTO tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 114/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 14 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 326/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 14 Februari 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MARDIKA RAHMANDA JAYA alias DIKA bin SARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik kecil berisi sabu beserta plastik pembungkusnya ditimbang menunjukan berat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;- 1 (satu) unit handphone merek iPhone warna hitam dengan nomor 08816551208;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Astrea Impressa AD 4845 NS;Dikembalikan kepada Bayu Tengeng melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 15 Agustus 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 15 Agustus 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |