Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3122 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 Agustus 2023 -SAFRIADI alias SAF bin AMIRUDIN (alm.), dkk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3122 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 Agustus 2023 -SAFRIADI alias SAF bin AMIRUDIN (alm.), dkk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BUNGO tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I. SAFRIADI alias SAF bin AMIRUDIN (alm.) dan Terdakwa II. PADRIANSYAH alias PAD bin AMIRUDIN (alm.) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 48/PID.SUS/2023/PT JMB tanggal 30 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Mrb tanggal 27 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Tanggal_Musyawarah 25 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan 25 Agustus 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File