Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3111 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 Agustus 2023 -IBNU HALID alias TINO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3111 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 Agustus 2023 -IBNU HALID alias TINO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Tolak
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1774/Pid.Sus/ 2022/PT MDN tanggal 18 Januari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 618/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 24 November 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Catatan_Amar 3 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 3 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File