Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3102 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 28 Mei 2024 -MASHUDA bin (almarhum) M. MUNIR
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3102 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 28 Mei 2024 -MASHUDA bin (almarhum) M. MUNIR |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotka |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MASHUDA bin (almarhum) M. MUNIR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1480/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 10 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 7 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 28 Mei 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 28 Mei 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |