Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3102 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 28 Mei 2024 -MASHUDA bin (almarhum) M. MUNIR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3102 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 28 Mei 2024 -MASHUDA bin (almarhum) M. MUNIR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotka
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Ayumi Susriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MASHUDA bin (almarhum) M. MUNIR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1480/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 10 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 7 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 28 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 28 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File