Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3097 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -TRISNAWATI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3097 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -TRISNAWATI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa TRISNAWATI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tingggi Medan Nomor 151/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 13 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2099/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 21 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 15 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 15 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File