Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3048 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Agustus 2023 -MOCHAMAD HIKAM ROFIQI bin IMRON (alm.)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3048 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Agustus 2023 -MOCHAMAD HIKAM ROFIQI bin IMRON (alm.)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Suharto, Jupriyadi
Panitera Carolina
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MOCHAMAD HIKAM ROFIQI bin IMRON (alm.) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 244/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 16 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 849/Pid.Sus/2022/PN.Sda tanggal 18 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 22 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan 22 Agustus 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File