Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3032 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 4 Juni 2024 -ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3032 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 4 Juni 2024 -ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Panitera | Diah Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL KASASI TERDAKWA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI, PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan_Amar | MENGADILI:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 160/PID.SUS/2024/PT MDN tanggal 1 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Pms tanggal 23 November 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;3. Menyatakan Terdakwa ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:? 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu;? 1 (satu) buah jaket merek Set-up;Dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 4 Juni 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 4 Juni 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |