Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3032 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 4 Juni 2024 -ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3032 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 4 Juni 2024 -ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL KASASI TERDAKWA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I UNTUK DIRI SENDIRI, PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN
Catatan_Amar MENGADILI:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 160/PID.SUS/2024/PT MDN tanggal 1 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Pms tanggal 23 November 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;3. Menyatakan Terdakwa ANDI IRAWAN HUTASUHUT alias AYE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:? 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu;? 1 (satu) buah jaket merek Set-up;Dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 4 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 4 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File