Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3018 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 4 Juni 2024 -VICTOR SAMOLO bin BAMBANG SEDIYANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3018 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 4 Juni 2024 -VICTOR SAMOLO bin BAMBANG SEDIYANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Ayumi Susriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa VICTOR SAMOLO bin BAMBANG SEDIYANTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 94/PID.SUS/2024/PT SMG tanggal 7 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 333/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 4 Juni 2024
Tanggal_Musyawarah 4 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File