Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2983 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 27 Mei 2024 -BUSMAN bin H. NURDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2983 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 27 Mei 2024 -BUSMAN bin H. NURDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Carolina
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 15/PID.SUS/2024/PT MAM tanggal 29 Januari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 224/Pid.Sus/2023/PN Pol tanggal 19 Desember 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Catatan_Amar 27 Mei 2024
Tanggal_Musyawarah 27 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File