Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2965 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -SUNAJI alias KORAK bin NURALI (Alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2965 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -SUNAJI alias KORAK bin NURALI (Alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Rudie
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = KABUL
Catatan_Amar MENGADILI:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa SUNAJI alias KORAK bin NURALI (Alm) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1189/PID.SUS/ 2021/PT SBY tanggal 16 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN.Mjk tanggal 23 September 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SUNAJI alias KORAK bin NURALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 19 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan 19 Juli 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File