Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2921 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -JUNAIDI SAPUTRA alias IJUN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2921 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -JUNAIDI SAPUTRA alias IJUN |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono |
Panitera | Bayu Ruhul Azam |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK PERBAIKAN TERDAKWA MENGENAI: 1. PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA 2. STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA JUNAIDI SAPUTRA alias IJUN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1751/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 20 Desember 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 599/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 24 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2. Menetapkan barang bukti berupa:- 31 (tiga puluh satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,86 (dua koma nol delapan enam) gram netto;- 1 (satu) unit handphone merek Infinix 09 warna hitam;- 1 (satu) buah dompet Bally warna coklat;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa JUNAIDI SAPUTRA alias IJUN;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 14 Juni 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 14 Juni 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |