Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 11 Maret 2019 -AGUS WANDY AH bin ABD AZIES HUDAIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 11 Maret 2019 -AGUS WANDY AH bin ABD AZIES HUDAIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara
Kata_Kunci Putusan lepaspemerintah daerahbimbingan teknis
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Krisna Harahap, Abdul Latief
Panitera Andre Trisandy
Amar Kabul
Amar_Lainnya Kabul
Catatan_Amar 11 Maret 2019
Tanggal_Musyawarah 11 Maret 2019
Tanggal_Dibacakan Pemanfaatan dana yang tidak sesuai peruntukannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatkan telah terjadinya tindak pidana selama tidak terjadi kerugian bagi keuangan negara dan Terdakwa tidak memperoleh keuntungan.
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak Perkara ini merupakan putusan kasasi dari putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar. Baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, namun pada putusan tingkat banding terdapat perbaikan mengenai pidana yang dijatuhkan. Perkara ini memposisikan pimpinan CV yang menjadi rekan Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam pengadaan training kit sebagai Terdakwa. Terdakwa dituduh tidak melakukan pembelian sebagaimana mestinya, hal ini dikarenakan perlengkapan yang dibeli Terdakwa pada mulanya tidak direncanakan dan tidak termasuk dalam daftar. Pembelian yang dilakukan Terdakwa dianggap menyimpang dan tidak sesuai dengan peruntukkan

File