Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2870 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -EKO YULIONO PARISTIAWAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2870 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -EKO YULIONO PARISTIAWAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PENUNTUT UMUM MENGENAI: 1. PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA 2. STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) SEPEDA MOTOR NOMOR POLISI AG 3356 RDS DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 17/PID.SUS/2024/PT SBY tanggal 24 Januari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Njk tanggal 6 Desember 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AG 3356 RDS berikut Kunci, STNK dan BPKB;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa EKO YULIONO PARISTIAWAN;- 4 (empat) buah handphone yaitu 2 (dua) unit handphone merek Nokia dan 2 (dua) unit handphone merek OPPO;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar catatan alamat rumah Perum The Graha Resident Blok D8 Nomor 27 Desa Tropodo Krian;Tetap terlampir dalam berkas perkara;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File