Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2859 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2023 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur VS HAMDAN KUSAINI bin ABDUL KAMIT

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2859 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 Juli 2023 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur VS HAMDAN KUSAINI bin ABDUL KAMIT
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Jupriyadi, Suharto
Panitera Rudi Soewasono Soepadi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 34/PID.SUS/ 2023/PT JMB, tanggal 9 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Tjt, tanggal 30 Januari 2023 tersebut mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 27 Juli 2023
Tanggal_Dibacakan 27 Juli 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File