Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2844 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 14 Juli 2023 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG VS AHMAD JUMRI bin SUJARI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2844 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 14 Juli 2023 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG VS AHMAD JUMRI bin SUJARI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Mario Parakas
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI. TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1) HURUF A. PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 41/PID.SUS/2023/PT TJK tanggal 15 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1066/Pid.Sus/2022/ PN Tjk tanggal 9 Januari 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AHMAD JUMRI bin SUJARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juli 2023
Tanggal_Dibacakan 14 Juli 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File