Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2832 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BONE dan ANSAR alias UTI bin BAHARUDDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2832 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BONE dan ANSAR alias UTI bin BAHARUDDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Yanto
Panitera Agung Darmawan
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN, DENDA RP800JT SUBS 2 BULAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BONE tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ANSAR alias UTI bin BAHARUDDIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 93/PID.SUS/2024/PT MKS tanggal 25 Januari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 224/Pid.Sus/2023/PN Wtp tanggal 5 Desember 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File