Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2640 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 25 Juni 2024 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2640 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 25 Juni 2024 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung, Ansori, Jupriyadi, Hakim Agung Sebagai Hakimhakim Anggota
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PU BATAL JF ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 21, 3 TAHUN 150 JUTA SUBSIDAIR 1BULAN
Catatan_Amar ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Agustus 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RASYID RIDHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:Barang bukti selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanggal 20 Juli 2023;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 25 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 25 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File