Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 261 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 23 Februari 2021 -HAMZAH alias BAPAK PUTRI bin DG. MALEBBI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 261 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 23 Februari 2021 -HAMZAH alias BAPAK PUTRI bin DG. MALEBBI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Andi Abu Ayyub Saleh
Hakim_Anggota Soesilo, Hidayat Manao
Panitera Agustinus Yudi Setiawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HAMZAH alias BAPAK PUTRI bin DG. MALEBBI tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 40/Pid.Sus/2020/PT KDI tanggal 9 Juni 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Lss tanggal 30 April 2020, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan:
Catatan_Amar 23 Februari 2021
Tanggal_Musyawarah 23 Februari 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File