Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2608 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 18 Juli 2023 -MUHAMMAD ABDUL AZIS bin SUJAI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2608 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 18 Juli 2023 -MUHAMMAD ABDUL AZIS bin SUJAI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I. MUHAMMAD ABDUL AZIS bin SUJAI tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PlD.SUS /2023/PT SBY tanggal 2 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2081/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 5 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 18 Juli 2023
Tanggal_Musyawarah 18 Juli 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File