Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2584 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 9 September 2019 -AGUS SALIM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2584 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 9 September 2019 -AGUS SALIM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Desnayeti M., H. Margono
Panitera Ida Satriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Asahan tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 176/Pid.Sus/2019/PT MDN tanggal 8 April 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 1249/Pid.Sus/2018/PN Kis tanggal 28 Januari 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Catatan_Amar 9 September 2019
Tanggal_Musyawarah 9 September 2019
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File