Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2574 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 4 Agustus 2020 -TEUKU JOE KAIWAODO MULLY Bin TEUKU CAMEX JUNIOR MULLY dkk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2574 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 4 Agustus 2020 -TEUKU JOE KAIWAODO MULLY Bin TEUKU CAMEX JUNIOR MULLY dkk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Desnayeti M., Soesilo
Panitera - Agustina Dyah Prasetyaningsih
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I TEUKU JOEKAIWAODO MULLY Bin TEUKU CAMEX JUNIOR MULLY dan Terdakwa IIMOHAMMAD ARIFIN Bin SUJUD tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor573/PID.SUS/2019/PT SBY, tanggal 29 Mei 2019 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Surabaya Nomor 355/Pid.Sus/2019/PN Sby, tanggal 19Maret 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada ParaTerdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun danpidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 4 Agustus 2020
Tanggal_Musyawarah 4 Agustus 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File