Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2571 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 19 September 2019 -MOH. AGUNG PRAKOSO bin SOLIKIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2571 K/Pid.Sus/2019 - Tangal 19 September 2019 -MOH. AGUNG PRAKOSO bin SOLIKIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Maruap Dohmatiga Pasaribu, Gazalba Saleh
Panitera Judika Martine Hutagalung
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 180/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 25 Maret 2019 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Bangil Nomor 670/Pid.Sus/2018/PN Bil tanggal 17Januari 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 19 September 2019
Tanggal_Musyawarah 19 September 2019
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File