Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2567 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 7 Juli 2022 -JOHAN WIJAYA JUMANTARA GINTING Alias JOJO Bin FRANSISKUS RACHMAN GINTING MANIK

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2567 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 7 Juli 2022 -JOHAN WIJAYA JUMANTARA GINTING Alias JOJO Bin FRANSISKUS RACHMAN GINTING MANIK
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera - Agustina Dyah Prasetyaningsih
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JOHAN WIJAYA JUMANTARA GINTING Alias JOJO Bin FRANSISKUS RACHMAN GINTING MANIK, tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 233/PID.SUS/2021/PT PTK, tanggal 13 Oktober 2021, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Sag, tanggal 2 September 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 7 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 7 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File