Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2561 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 7 Juli 2022 -SURADI Alias BAGONG Bin MARSA MANTO MIHARJO (Almarhum)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2561 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 7 Juli 2022 -SURADI Alias BAGONG Bin MARSA MANTO MIHARJO (Almarhum)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera - Agustina Dyah Prasetyaningsih
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 535/Pid.Sus/2021/PT SMG, tanggal 4 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Kln, tanggal 17 September 2021 tersebut tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 7 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 7 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File