Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2527 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juni 2022 -ELSON alias ECCON bin ABD. HAFID

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2527 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Juni 2022 -ELSON alias ECCON bin ABD. HAFID
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ELSON alias ECCON bin ABD. HAFID tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 476/PID.SUS/2021/PT MKS tanggal 2 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Pin tanggal 24 Juni 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ELSON alias ECCON bin ABD. HAFID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 6 (enam) sachet berisi kristal bening Narkotika jenis sabu berat awal netto 0,2383 (nol koma dua tiga delapan tiga) gram, berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan di Labfor Polda Sulsel netto 0,1249 (nol koma satu dua empat sembilan) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 28 Juni 2022
Tanggal_Musyawarah 28 Juni 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File