Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2520 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 18 Juli 2022 -ZULKA HERI SITORUS alias HERI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2520 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 18 Juli 2022 -ZULKA HERI SITORUS alias HERI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1507/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 19 Oktober 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 306/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 19 Agustus 2021 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ZULKA HERI SITORUS alias HERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 18 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 18 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File