Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2464 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -RAHMAN SYAHPUTRA alias EHENG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2464 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 15 Agustus 2023 -RAHMAN SYAHPUTRA alias EHENG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Prim Haryadi
Panitera Mario Parakas
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RAHMAN SYAHPUTRA alias EHENG tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 156/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 15 Februari 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 329/Pid.Sus/2022/PN Sim tanggal 27 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 15 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 15 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File