Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 31 Januari 2024 -ERIZAL, S.E
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 31 Januari 2024 -ERIZAL, S.E |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Agustinus Purnomo Hadi |
Panitera | Edward Agus |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON, BATAL JUDEX JURIS, ADILI KEMBALI, TERPIDANA TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN TETAPI BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA, MELEPASKAN TERPIDANA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM, MEMULIHKAN HAK-HAK TERPIDANA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKANNYA, BARANG BUKTI DIKEMBALIKAN KE TERSITA |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ERIZAL, S.E., tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Februari 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ERIZAL, S.E., terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan Terpidana ERIZAL, S.E., tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika;5. Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini, dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita;6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara |
Tanggal_Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |