Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 31 Januari 2024 -ERIZAL, S.E

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 31 Januari 2024 -ERIZAL, S.E
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Agustinus Purnomo Hadi
Panitera Edward Agus
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON, BATAL JUDEX JURIS, ADILI KEMBALI, TERPIDANA TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN TETAPI BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA, MELEPASKAN TERPIDANA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM, MEMULIHKAN HAK-HAK TERPIDANA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKANNYA, BARANG BUKTI DIKEMBALIKAN KE TERSITA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ERIZAL, S.E., tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Februari 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ERIZAL, S.E., terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan Terpidana ERIZAL, S.E., tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika;5. Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini, dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita;6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara
Tanggal_Musyawarah 31 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan 31 Januari 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File