Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2366 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 2 Agustus 2021 -MHD. HARUN alias AHWA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2366 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 2 Agustus 2021 -MHD. HARUN alias AHWA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Desnayeti M., Soesilo
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor1593/Pid.Sus/2020/PT MDN tanggal 26 November 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 965/Pid.Sus/2020/PN Kis tanggal 28 September 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa MHD. HARUN alias AHWA menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 2 Agustus 2021
Tanggal_Musyawarah 2 Agustus 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File