Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2352 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Agustus 2023 -ALES alias PARO bin SUDDING

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2352 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 Agustus 2023 -ALES alias PARO bin SUDDING
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Suharto, Jupriyadi
Panitera Carolina
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA dan Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALES alias PARO bin SUDDING tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 31/PID.SUS/ 2023/PT.MKS tanggal 15 Februari 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 187/Pid.Sus/2022/PN.Blk tanggal 22 Desember 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 10 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 10 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File