Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2350 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 20 Mei 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2350 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 20 Mei 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung, Yohanes Priyana, Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung Sebagai Hakimhakim Anggota
Panitera Bungaran Pakpahan
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL KASASI PENUNTUT UMUM, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI, PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN
Catatan_Amar - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 11 Oktober 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IMAN HUD, S.IP., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa IMAN HUD, S.IP., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa: - Seluruh barang bukti yang selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 11 Oktober 2023, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Abdul Rahim, S.T.;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 20 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 20 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File