Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2350 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 20 Mei 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR
| Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2350 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 20 Mei 2024 -PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR |
|---|---|
| Tingkat_Proses | Kasasi |
| Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
| Kata_Kunci | Korupsi |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal_Register | - |
| Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
| Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
| Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
| Hakim_Anggota | Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung, Yohanes Priyana, Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung Sebagai Hakimhakim Anggota |
| Panitera | Bungaran Pakpahan |
| Amar | Lain-lain |
| Amar_Lainnya | KABUL KASASI PENUNTUT UMUM, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI, PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN |
| Catatan_Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 11 Oktober 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IMAN HUD, S.IP., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa IMAN HUD, S.IP., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa: - Seluruh barang bukti yang selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 11 Oktober 2023, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Abdul Rahim, S.T.;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
| Tanggal_Musyawarah | 20 Mei 2024 |
| Tanggal_Dibacakan | 20 Mei 2024 |
| Kaidah | - |
| Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
| Abstrak | - |
Admin Data