Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2343 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 September 2023 -M. TITO RACHMAT PRASETYO alias TITO bin MUNANDAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2343 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 September 2023 -M. TITO RACHMAT PRASETYO alias TITO bin MUNANDAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Ansori, Suharto
Panitera Wendy Pratama Putra
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa M. TITO RACHMAT PRASETYO alias TITO bin MUNANDAR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 33/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 21 Desember 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR tanggal 26 Oktober 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Tanggal_Musyawarah 7 September 2023
Tanggal_Dibacakan 7 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File