Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2337 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -Terdakwa ARI NIKI panggilan ARI bin BUYUNG MARZUKI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2337 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -Terdakwa ARI NIKI panggilan ARI bin BUYUNG MARZUKI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Yanto
Panitera Agung Darmawan
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL BATAL JF ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1) HURUF A PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN
Catatan_Amar - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ARI NIKI panggilan ARI bin BUYUNG MARZUKI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 411/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 22 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 145/Pid.Sus/2023/PN Pyh tanggal 30 Oktober 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ARI NIKI panggilan ARI bin BUYUNG MARZUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja dibungkus kertas warna putih;- 3 (tiga) lembar kertas papir;- 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker nomor sim card 081331924600Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Juni 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File