Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2261 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 9 Juni 2022 -SUHERNI, S.Sos. bin KASRUN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2261 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 9 Juni 2022 -SUHERNI, S.Sos. bin KASRUN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci korupsi
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Suharto, H. Ansori
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK, JPU = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa SUHERNI, S.Sos. bin KASRUN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 8/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK tanggal 11 Mei 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 12 April 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 9 Juni 2022
Tanggal_Dibacakan 9 Juni 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File