Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2206 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Juni 2023 -YOGI alias YOGI bin KAWI, dkk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2206 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Juni 2023 -YOGI alias YOGI bin KAWI, dkk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, Suharto
Panitera Endrabakti Heris Setiawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 10/PID.SUS/ 2023/PT BGL tanggal 1 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Kph tanggal 10 Januari 2023 tersebut mengenai penjatuhan pidana denda sehingga pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 22 Juni 2023
Tanggal_Musyawarah 22 Juni 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File