Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2204 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 April 2024 -SUKIANUR alias YAYAN bin ERSAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2204 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 2 April 2024 -SUKIANUR alias YAYAN bin ERSAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KASASI PU: TOLAK, KASASI TERDAKWA: TOLAK, DENGAN PERBAIKAN: PIDANA PENJARA MENJADI SELAMA 4 TAHUN, DENDA RP1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA.
Catatan_Amar M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SUKIANUR alias YAYAN bin ERSAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 387/PID.SUS/ 2023/PT PTK tanggal 29 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 417/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 17 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 2 April 2024
Tanggal_Dibacakan 2 April 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File