Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2147 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Mei 2024 -ATAR SEVTA RIANOV bin NOVAN ALVIS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2147 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Mei 2024 -ATAR SEVTA RIANOV bin NOVAN ALVIS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Corpioner
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=N.O., T=TOLAK PERBAIKAN PIDANA 1 TAHUNN 6 BULAN DENDA 800 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ATAR SEVTA RIANOV bin NOVAN ALVIS tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 283/PID.SUS/2023/PT TJK tanggal 14 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 603/Pid.Sus/2023/PN Tjk tanggal 27 September 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara; ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 14 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File