Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2138 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 12 Agustus 2020 -EKO WAHYUDI alias CHOPYIR bin Alm. MISENAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2138 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 12 Agustus 2020 -EKO WAHYUDI alias CHOPYIR bin Alm. MISENAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Andi Samsan Nganro
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, H.eddy Army
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1482/PID SUS/2019/PT SBY tanggal 9 Desember 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 589/Pid.Sus/2019/PN Kpn tanggal 24 September 2019 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa EKO WAHYUDI alias CHOPYIR bin Alm. MISENAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 12 Agustus 2020
Tanggal_Musyawarah 12 Agustus 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File