Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2056 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 18 Agustus 2021 -KHAIRUL ANWAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2056 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 18 Agustus 2021 -KHAIRUL ANWAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register 6 Mei 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Desnayeti, Soesilo
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa KHAIRUL ANWAR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor1720/Pid.Sus/2020/PT MDN tanggal 17 Desember 2020 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor1916/Pid.Sus/2020/PN Lbp tanggal 22 Oktober 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 18 Agustus 2021
Tanggal_Musyawarah 18 Agustus 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File