Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2045 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 September 2022 -SYAIFUL LUTFI, S.H., DK

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2045 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 September 2022 -SYAIFUL LUTFI, S.H., DK
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Perbankan
Kata_Kunci perbankan
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desdesnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1502/PID/2021/PT SBY tanggal 13 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 776/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 4 November 2021 tersebut mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada para Terdakwa selengkapnya menjadi sebagaiberikut:? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SYAIFUL LUTFI, S.H., danTerdakwa II. ARIEF RAHMAN, S.H., dengan pidana penjara masing- masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;Halaman 6 dari 7 halaman Putusan Nomor 2045 K/Pid.Sus/2022? Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 6 September 2022
Tanggal_Musyawarah 6 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File