Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2034 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 26 Agustus 2021 -ASWIN PERDANA PUTRA bin alm. BAMBANG SIDIK PRAMONO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2034 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 26 Agustus 2021 -ASWIN PERDANA PUTRA bin alm. BAMBANG SIDIK PRAMONO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2021
Tanggal_Register 4 Mei 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Desnayeti, Soesilo
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor459/Pid.Sus/2020/PT SMG tanggal 2 Desember 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 325/Pid.Sus/2020/PN Smg tanggal 21 September 2020 tersebut mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 26 Agustus 2021
Tanggal_Musyawarah 26 Agustus 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File