Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2007 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 27 Maret 2024 -NURYANTO bin alm. NURJAN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2007 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 27 Maret 2024 -NURYANTO bin alm. NURJAN |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim_Anggota | Jupriyadi, Sigid Triyono |
Panitera | Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN PIDANANYA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1), PIDANA PENJARA 2(DUA) TAHUN , DENDA RP800.000.000,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2(DUA) BULAN |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa NURYANTO bin alm. NURJAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 226/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 21 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 485/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 3 Agustus 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa NURYANTO bin alm. NURJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa NURYANTO bin alm. NURJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasasi Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan |
Tanggal_Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |