Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1998 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 24 April 2024 -HOTMAN MULIANTO alias HOTMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1998 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 24 April 2024 -HOTMAN MULIANTO alias HOTMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Catatan_Amar 24 April 2024
Tanggal_Musyawarah 24 April 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File