Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1944 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Juli 2022 -WIDARTA bin AGUS SUPRIYATNA (T1), NIARCHOS MARIO D. SILALAHI (T2)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1944 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Juli 2022 -WIDARTA bin AGUS SUPRIYATNA (T1), NIARCHOS MARIO D. SILALAHI (T2)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/ITE
Kata_Kunci ITE
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Dwi Sugiarto
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa II. WIDARTA bin AGUS SUPRIYATNA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1500/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 21 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1186/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 26 Agustus 2021 tersebut khusus terhadap Terdakwa II mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa II menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 26 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan 26 Juli 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File