Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1816 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 30 Juli 2020 -MIFTACHUL AMIN bin KANDAM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1816 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 30 Juli 2020 -MIFTACHUL AMIN bin KANDAM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Andi Samsan Nganro
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, H.eddy Army
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1161/PID.SUS/2019/PT.SBY tanggal 24 September 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1499/Pid.Sus/2019/PN.Sby tanggal 2 Juli 2019 sepanjang terhadap Terdakwa II mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan sehingga menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa II. MIFTACHUL AMIN bin KANDAM tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Juli 2020
Tanggal_Musyawarah 30 Juli 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File