Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 16 Nopember 2023 -DARMAWI, S.Pi. bin ABDUL SYUKUR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 16 Nopember 2023 -DARMAWI, S.Pi. bin ABDUL SYUKUR
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci korupsi
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Sunarto
Hakim_Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, Suharto
Panitera Yunindro Fuji Ariyanto
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/TERPIDANA MARKUS NARI tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 16 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File