Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/PID/2016Tanggal 7 Juni 2016 -H. Supran, S.Pd., M.Si >< Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Papua Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong

Nomor 18 PK/PID/2016
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/PID/2016Tanggal 7 Juni 2016 -H. Supran, S.Pd., M.Si >< Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Papua Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana UmumPra Peradilan
Kata_Kunci Praperadilan
Tahun 2016
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Maruap Dohmatiga Pasaribu, Desnayeti
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya NO
Catatan_Amar Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Peninjauan Kembali dariPemohon Peninjauan Kembali: H. SUPRAN, S.PD., M.SI.,
Tanggal_Musyawarah 7 Juni 2016
Tanggal_Dibacakan 7 Juni 2016
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File